Beranda | Artikel
Bolehkah Berpuasa Saat Ada yang Sudah Berlebaran Duluan?
Kamis, 20 April 2023

Bolehkah berpuasa saat ada yang sudah berlebaran duluan?

Tahun 2023, Idul Fitri akan ada dua hari di negeri kita ini:

  • Jumat, 21 April 2023, saudara kita dari Muhammadiyah berhari raya karena hasil dari hisab Wujudul Hilal, posisi hilal sudah ada di atas ufuk lebih dari nol derajat. 
  • Sabtu, 22 April 2023, saudara kita dari NU, Persatuan Islam (Persis), dan pemerintah sebagaimana hasil hisab imkanur rukyat yang memakai kriteria Neo MABIMS (Mentri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), di mana tinggi hilal masih di bawah tiga derajat. 

Baca juga: Polemik Idul Fitri 2023 dan Penetapan 1 Syawal 1444 H

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Muhammad Abduh Tuasikal (@mabduhtuasikal)

Bagi yang bertaklid kepada Muhammadiyah bahwa lebaran jatuh pada hari Jumat, maka ia wajib konsekuen bahwa hari itu adalah tanggal 1 Syawal, sehingga haram baginya untuk melakukan puasa.

Namun, bagi yang mengikuti pemerintah bahwa lebaran jatuh pada hari Sabtu, maka ia juga harus konsekuen bahwa hari Jumat itu masih tanggal 30 Ramadhan (istikmal). Sehingga haram baginya untuk tidak berpuasa di dalam bulan Ramadhan yang diyakininya.

Haramnya berpuasa di hari raya sama dengan haramnya tidak puasa secara sengaja di bulan Ramadhan.

Tinggal pilih saja, mau taklid dengan hasil ijtihad yang mana?

Jika seseorang mau bertaklid kepada hasil ketetapan pemerintah yang sah, maka ia harus konsekuen untuk tetap puasa di hari Jumat. Karena dalam keyakinannya, hari Jumat itu masih termasuk bulan Ramadhan. Bagi seorang muslim, berpuasa di bulan Ramadhan itu hukumnya wajib. Bila ditinggalkan secara sengaja, maka hukumnya DOSA BESAR.

Coba perhatikan dalil berikut yang menunjukkan dosanya orang yang enggan puasa padahal masih waktunya berpuasa (belum lebaran).

Dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, beliau Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata,”Naiklah”. Lalu kukatakan,”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hal. 25).

Baca juga: Akibat Enggan Menunaikan Puasa Ramadhan

Adapun ada orang lain yang telah meyakini bahwa hari Jumat sudah lebaran, tidak ada pengaruhnya dan tidak menjadi sebab harus tidak puasa. Sebab mereka yang lebaran hari Jumat telah bertaklid kepada ulama mereka. Sedangkan, yang berlebaran di hari Sabtu, bertaklid kepada ulama yang lain lagi. Masing-masing silakan menjalankan ibadah sesuai dengan hasil ijtihad yang diyakininya.

Adapun dalil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).

Hadits di atas bukanlah menjadi dalil atas keharusan tidak puasa di hari Jumat bagi yang meyakini lebaran jatuh di hari Sabtu.

Mengapa?

Karena dalil di atas tidak berlaku bila hanya ada sebagian orang yang sudah berbuka duluan, tetapi berlaku bila yang melakukannya mayoritas muslim bersama dengan pemerintahnya.

Nanti bagaimana kalau misalnya hari Rabu ada yang berijtihad sudah lebaran, apakah umat Islam se-Indonesia harus tidak puasa sejak hari Rabu, Kamis dan Jumat? Berarti mereka secara sengaja tidak puasa di hari-hari Ramadhan. Bayangkan betapa besar dosanya.

Dalil di atas sebenarnya justru berlaku sebaliknya dari apa yang disalah-pahami, bahwa seharusnya setiap muslim mengikuti ijtihad mayoritas muslimin dan pemerintahnya. Bukan sebaliknya, yang mayoritas harus ikut kepada yang minoritas.

Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:115)

Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits di atas dengan berkata,

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”.

Baca juga:

 

Begitu pula, jika Saudi Arabia sudah berlebaran duluan dan sudah bertakbir, bukan berarti Indonesia tidak berpuasa lagi.

Baca juga: Apabila Terjadi Perbedaan Hari Raya antara Indonesia dan Saudi Arabia

 

Namun, sekali lagi, urusan lebaran jatuh pada hari apa, adalah masalah ijtihadiyah dan khilafiyah. Mereka yang ijtihadnya benar, akan dapat dua pahala dan yang salah tidak akan berdosa. Bahkan tetap akan dapat pahala meski cuma satu pahalanya saja.

Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر

“Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad dan benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia menghukumi lalu berijtihad dan salah, maka dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhari, no. 7352)

Semoga Allah menyatukan hati kaum muslimin. Semoga suatu saat nanti, di negeri kita ini, hari raya itu tidak berbeda-beda lagi dan terus bersatu.

 

Kamis, 20 April 2023, 29 Ramadhan 1444 H

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/36592-bolehkah-berpuasa-saat-ada-yang-sudah-berlebaran-duluan.html